November 13, 2013

Pencucian Uang

 Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Tergelitik dari definisi di atas, sebab ditekankan beberapa hal yakni:
1.    upaya perbuatan
2.    untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
3.    uang /dana atau harta kekayaan
4.    hasil tindak pidana (korupsi??)
5.    melalui transaksi keuangan
6.    agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah/legal
Menarik di sini saya komentari adalah bahwa bagaimana dengan tindakan BIASA tetapi dianggap sebagai menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul (yang bila dicari-cari sih pasti ada aja).
Sementara uang/dana atau harta kekayaan bisa diperoleh, bisa diberi, bisa juga diwariskan, bisa dipinjamkan (dalam masa tertentu).  Bila dicari asal-usulnya. Lalu akan dicurigai KENAPA diberi, bertransaksi, diwariskan, dipinjamkan.
Paling menarik di sini, sebab manusia pada umumnya diisi dengan iri dan dengki bila melihat sesamanya atau bahkan saudaranya, atau sahabatnya memperoleh rezeki yang lebih darinya. Jadi yang ada adalah praduga bersalah. TOLONG BUKTIKAN KAMU TIDAK BERSALAH. Dan ini berbanding terbalik dengan pernyataan oleh petugas pengawas manapun yang jelas-jelas tindakannyapun MENUDUH seperti ini.
Transaksi keuangan. Sebab dianggap bahwa semua kejadian atau kesepakatan selalu diakhiri dengan tindakan komersial yang selalu melibatkan uang. Bagaimana dengan barter? yang benar-benar tidak perlu sesuai dengan nilai uang melainkan nilai kebutuhan saja.  A memiliki kambing, ingin sepeda; ingin bertukar dengan B yang memiliki sepeda tapi membutuhkan kambing. Apa iya perlu mengkonversi dulu kambing seharga X dan sepeda seharga Y, lalu siapa yang perlu menambah dengan uang karena kurang? Wah repot sekali.
Agar tampak seolah-olah kejadian/perbuatan atau tindakan tersebut adalah kegiatan yang sah/legal. Bukankah pentingnya kegiatan tersebut sah dan legal karena adanya penglihatan manusia pada sesamanya yang tidak percaya satu sama lain. Sementara penciptaan cap sah dan cap legal karena adanya pihak lain yang menyatakan bahwa keduanya membuat kesepakatan benar. Yang bila kita runut kembali, hal ini karena adanya "KETIDAKPERCAYAAN" satu dengan yang lain? Lalu ditambahkan kata "seolah-olah", yang bila kita gali lebih lanjut, ternyata apapun tindakan, perbuatan, kejadian, bila kita tidak percaya ya tidak akan dipercaya. Baik bila memang melakukan sumpah pun, yan tidak akan dipercaya. Titik.

Membaca komentar saya yang sedemikian nyinyir, mungkin saja membuat anda, sahabat saya bertanya kenapa sih nih anak tiba-tiba mengomentari definisi Pencucian Uang , yang biasanya dihubungkan dengan tindak pidana (korupsi??). Lho ini kan benar?
Apanya yang benar? pagi ini saya bertemu dengan teman sahabat lama saya yang bertanya. Bro, kenapa sih negara kita yang katanya membutuhkan investasi untuk kemakmuran bersama, tetapi saat ada investor kok dananya ndak bisa masuk ke Indonesia? Bahkan kalo sampai di Indonesia, malah dikembalikan ke luar negeri? Apa ndak ada mekanismenya?

Monggo.... siapa tau ada sahabat yang begitu mengerti dapat menjelaskan pada saya hamba sahaya yang sederhana dan bodoh ini.....

Jakarta 11:23; 13Nop2013

No comments:

Post a Comment