Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah
suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
uang/dana atau Harta
Kekayaan hasil
tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar
uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan
yang sah/legal.
Tergelitik dari definisi
di atas, sebab ditekankan beberapa hal yakni:
1.
upaya perbuatan
2.
untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
3.
uang /dana atau harta kekayaan
4.
hasil tindak pidana (korupsi??)
5.
melalui transaksi keuangan
6.
agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah/legal
Menarik di sini saya
komentari adalah bahwa bagaimana dengan tindakan BIASA tetapi dianggap
sebagai menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul (yang bila dicari-cari
sih pasti ada aja).
Sementara uang/dana atau
harta kekayaan bisa diperoleh, bisa diberi, bisa juga diwariskan, bisa
dipinjamkan (dalam masa tertentu). Bila
dicari asal-usulnya. Lalu akan dicurigai KENAPA diberi, bertransaksi,
diwariskan, dipinjamkan.
Paling menarik di sini,
sebab manusia pada umumnya diisi dengan iri dan dengki bila melihat sesamanya
atau bahkan saudaranya, atau sahabatnya memperoleh rezeki yang lebih darinya.
Jadi yang ada adalah praduga bersalah. TOLONG BUKTIKAN KAMU TIDAK BERSALAH. Dan
ini berbanding terbalik dengan pernyataan oleh petugas pengawas manapun yang
jelas-jelas tindakannyapun MENUDUH seperti ini.
Transaksi keuangan. Sebab
dianggap bahwa semua kejadian atau kesepakatan selalu diakhiri dengan tindakan
komersial yang selalu melibatkan uang. Bagaimana dengan barter? yang
benar-benar tidak perlu sesuai dengan nilai uang melainkan nilai kebutuhan
saja. A memiliki kambing, ingin sepeda;
ingin bertukar dengan B yang memiliki sepeda tapi membutuhkan kambing. Apa iya
perlu mengkonversi dulu kambing seharga X dan sepeda seharga Y, lalu siapa yang
perlu menambah dengan uang karena kurang? Wah repot sekali.
Agar tampak seolah-olah
kejadian/perbuatan atau tindakan tersebut adalah kegiatan yang sah/legal.
Bukankah pentingnya kegiatan tersebut sah dan legal karena adanya penglihatan
manusia pada sesamanya yang tidak percaya satu sama lain. Sementara penciptaan
cap sah dan cap legal karena adanya pihak lain yang menyatakan bahwa keduanya
membuat kesepakatan benar. Yang bila kita runut kembali, hal ini karena adanya "KETIDAKPERCAYAAN"
satu dengan yang lain? Lalu ditambahkan kata "seolah-olah", yang bila
kita gali lebih lanjut, ternyata apapun tindakan, perbuatan, kejadian, bila
kita tidak percaya ya tidak akan dipercaya. Baik bila memang melakukan sumpah
pun, yan tidak akan dipercaya. Titik.
Membaca komentar saya yang
sedemikian nyinyir, mungkin saja membuat anda, sahabat saya bertanya kenapa sih
nih anak tiba-tiba mengomentari definisi Pencucian Uang , yang biasanya
dihubungkan dengan tindak pidana (korupsi??). Lho ini kan benar?
Apanya yang benar? pagi
ini saya bertemu dengan teman sahabat lama saya yang bertanya. Bro, kenapa sih
negara kita yang katanya membutuhkan investasi untuk kemakmuran bersama, tetapi
saat ada investor kok dananya ndak bisa masuk ke Indonesia? Bahkan kalo sampai
di Indonesia, malah dikembalikan ke luar negeri? Apa ndak ada mekanismenya?
Monggo.... siapa tau ada
sahabat yang begitu mengerti dapat menjelaskan pada saya hamba sahaya yang
sederhana dan bodoh ini.....
Jakarta 11:23; 13Nop2013
No comments:
Post a Comment